Dimasa kini perkembangan teknologi informasi sangat pesat dan sudah terwujud di dunia ini. Penyebaran informasi telah melewati batas batas wilayah dan perbedaan waktu sudah tidak menghalangi manusia untuk berkomunikasi.
Dengan kemajuan dan perkembangan tanpa batas dalam telekomunikasi multimedia dan dan kecepatan lintas batas meningkat, maka sekarang ini memerlukan hukum dalam menggunakan informasi. jika tanpa hukum teknologi informasi akan di gunakan tanpa batas, pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dengan mudah dapat diperoleh. Mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu muka face to face, cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi. Dan pasti ada seseorang yang menggunakan teknologi ini dengan semaunya tanpa aturan, maka dari itu kita membutuhkan hukum dalam penggunaan teknologi informasi ini.
Contoh pelanggaran yang dilakukan dalam canggihnya teknologi informasi ini, seseorang melakukan pencurian uang atau harta benda melalui komputer. Dan penegakan hukum ini harus ditegakan setegak tegaknya, dan segera dilakukan pembuatan UU karena pelanggaran dalam teknologi ini sangat mudah dilakukan dengan bebas jika tiada hukum yang mengatur.